5 Kasus Pembobolan BANK yang Cukup Menghebohkan Indonesia
Semakin
canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak
kejahatan. Termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Bagi dunia
perbankan, kasus pembobolan bank adalah bagian dari risiko operasional
bank.
"Jadi, tidak ada masalah dengan bank-bank itu, nah ini
namanya risiko operasional bisa terjadi ya, kemudian ada risiko hukum
yang perlu diselesaikan," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim
Alamsyah di gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan
perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan. Dalam Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana
perbankan.
Mulai dari pidana yang berkaitan dengan perizinan
industri perbankan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank,
tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, yang
berkaitan dengan usaha bank. Tindak pidana kejahatan perbankan yang
paling ekstrem adalah perampokan bank hingga pengalihan rekening secara
tidak sah.
Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan
'orang dalam'. Ini bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan
administrasi sebuah bank. Kasus-kasus kejahatan perbankan menjadi menarik
diketahui. Sebab, yang paling dirugikan dari kejahatan perbankan adalah
nasabah yang sudah percaya dan menyimpan dananya di bank. Di dalam
negeri, ada beberapa kasus kejahatan pembobolan bank yang cukup menarik
perhatian dan menghebohkan seperti:
1. Kasus BLBI
Salah
satu kasus kejahatan perbankan yang paling menghebohkan sepanjang
sejarah bangsa ini adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau
yang lebih dikenal dengan BLBI.
Meskipun kebijakan ini keluar
sekitar tahun 1998, kasusnya kini mulai menarik perhatian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu per satu aktor yang berkaitan dengan
kebijakan itu, mulai diperiksa KPK.
BLBI sejatinya adalah skema
bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998.
Setidaknya, telah terkucur bantuan likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun
kepada 48 bank.
Namun, ternyata dana tersebut dibawa kabur oleh
beberapa pemilik bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh
ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan
sebesar Rp 138 triliun.
2. Kasus Century
Kasus
lain yang cukup menghebohkan dunia perbankan adalah Kasus Century yang
hingga kini tak jelas ujung permasalahan dan penyelesaiannya. Terlebih
setelah kasus ini disangkutpautkan dengan sisi politis.
Kasus
ini disebut-sebut sebagai perampokan besar-besaran uang negara oleh
segelintir orang. Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan
Bank Indonesia yang mengucurkan bailout untuk Bank Century pada sekitar
2008. Nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Dalihnya, menyelamatkan sektor
perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda
dunia.
Kasus yang menyeret nama mantan menteri keuangan Sri
Mulyani dan Wakil Presiden Boediono ini masih terus diselidiki. Kini
bola panas berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pembobol Citibank
Belum
lepas dari ingatan kita bagaimana lihainya pelaku pembobolan Citibank
berhasil menyedot dana hingga Rp 17 miliar. Kejahatan perbankan ini
dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda
Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011
Malinda melakukan
penggelapan uang nasabah dengan cara mentransfer uang tersebut ke sebuah
perusahaan dirinya serta dibantu oleh seorang Teller. Perusahaan yang
menampung dana dari hasil penggelapan uang tersebut adalah milik Malinda
Dee.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2
UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana
diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8
tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
4. Kasus Bank Mega
Kasus
pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp 111
miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan
terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar
Rp 111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan
perusahaan Bank Mega dan Elnusa.
Sejak kasus pembobolan dana
nasabah Bank Mega mencuat, bank sentral telah menjatuhkan beberapa
hukuman terhadap Bank Mega, yaitu melarang bank milik Chairul Tanjung
tersebut membuka produk deposito on call atau sejenisnya. Bank Mega juga
dilarang membuka kantor cabang baru.
5. Kasus Bank Bali
Bank
Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum
Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang
semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh
Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Tim pengelola BB menemukan suatu perjanjian
cessie tanggal 11 Januari 1999. Berdasarkan perjanjian tersebut, BB
mengalihkan tagihan kepada PT Era Giat Prima (EGP) dan sebagai imbalan,
EGP akan menyerahkan kepada BB surat-surat berharga yang diterbitkan BB
atau bank-bank pemerintah senilai Rp 798 miliar.
Dari kasus Bank
Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama,
dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI. Agency Secretary BPPN
menyatakan, Bank Bali belum berada di bawah BPPN
karena
kredit macetnya belum dialihkan dan belum direkapitalisasi. Akan
tetapi, setidaknya Bank Indonesia (yang berpartner dengan BPPN, langsung
atau tidak langsung dalam penyehatan perbankan) sudah tahu Bank Bali
akan dimiliki Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar